Bagi anda yang akan membuat akta kelahiran, mungkin untuk diri sendiri atau untuk anak yang baru lahir. di bawah ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, sehingga nanti dapat mempermudah urusan anda tentang pembuatan akta kelahiran.
contoh akta kelahiran |
Biaya Akta Kelahiran
- Untuk anak yang baru lahir ini adalah dari kelahiran paling lambat 60 hari sejak hari kelahiran. Untuk umur 0 - 60 hari sejak kelahiran adalah bebas biaya. Namun untuk umur 61 hari keatas dan seterusnya maka akna dikenai biaya sebesar Rp. 50.000,-
- Formulir surat keterangan kelahiran asli dari desa (F2.01)
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Foto copy surat nikah/akta perkawinan orang tua (harus dilegalisir)
- Foto copy KTP-el dan KK kedua orang tua (nama anak harus sudah masuk di KK)
- 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa disertai foto copy KTP-el saksi
- No. 1-5 masing masing rangkap satu.
- Formulir surat keterangan kelahiran asli dari desa (F2.01)
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Foto copy surat nikah/akta perkawinan orang tua (harus dilegalisir)
- Foto copy KTP-el dan KK kedua orang tua (nama anak harus sudah masuk di KK)
- 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa disertai foto copy KTP-el saksi
- Surat keterangan keterlambatan dari desa/kelurahan
- surat keputusan Kepala Dinas
- No. 1-5 masing masing rangkap satu.
Tags:
catatan sipil