Syarat Permohonan Akta Kelahiran

Bagi anda yang akan membuat akta kelahiran, mungkin untuk diri sendiri atau untuk anak yang baru lahir. di bawah ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, sehingga nanti dapat mempermudah urusan anda tentang pembuatan akta kelahiran.

Syarat Permohonan Akta Kelahiran
contoh akta kelahiran

Biaya Akta Kelahiran
  • Untuk anak yang baru lahir ini adalah dari kelahiran paling lambat 60 hari sejak hari kelahiran. Untuk umur 0 - 60 hari sejak kelahiran adalah bebas biaya. Namun untuk umur 61 hari keatas dan seterusnya maka akna dikenai biaya sebesar Rp. 50.000,- 
A. Akta kelahiran Baru (Anak baru lahir), syaratnya :
  1. Formulir surat keterangan kelahiran asli dari desa (F2.01)
  2. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  3. Foto copy surat nikah/akta perkawinan orang tua (harus dilegalisir)
  4. Foto copy KTP-el dan KK kedua orang tua (nama anak harus sudah masuk di KK)
  5. 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa disertai foto copy KTP-el saksi
  6. No. 1-5 masing masing rangkap satu.
B. Kelahiran Terlambat (umur 61 hari kelahiran dan seterusnya)
  1. Formulir surat keterangan kelahiran asli dari desa (F2.01)
  2. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  3. Foto copy surat nikah/akta perkawinan orang tua (harus dilegalisir)
  4. Foto copy KTP-el dan KK kedua orang tua (nama anak harus sudah masuk di KK)
  5. 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa disertai foto copy KTP-el saksi
  6. Surat keterangan keterlambatan dari  desa/kelurahan
  7. surat keputusan Kepala Dinas
  8. No. 1-5 masing masing rangkap satu.
 sumber : Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil

Post a Comment

Previous Post Next Post